Persentase peningkatan pajak dan retribusi daerah
Pajak daerah adalah iuran wajib yang diakukan oleh pribadi atau badan kepala darah tanpa imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah daerah dan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan