Jumlah dokumen Ranperda dan Perda Perubahan serta Ranperwako dan Perwako Perubahan APBD
Tersedianya dokumen Ranperda dan Perda Perubahan APBD serta Ranperwako Penjabaran Perubahan APBD
Tersedianya dokumen Ranperda dan Perda Perubahan APBD serta Ranperwako Penjabaran Perubahan APBD
Pajak daerah adalah iuran wajib yang diakukan oleh pribadi atau badan kepala darah tanpa imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah daerah dan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
Objek pajak BPHTB merupakan segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak BPHTB
Objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaa
Objek pajak air tanah merupakan segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak air tanah
Objek pajak parkir merupakan segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak parkir
Objek pajak penerangan jalan merupakan segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak penerangan jalan
Objek pajak reklame merupakan segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak reklame
Objek pajak hiburan merupakan segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak hiburan
Objek Pajak merupakan segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak restoran
Objek Pajak merupakan segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak hotel
OPD pengelola retribusi adalah organisasi Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah setempat untuk menarik, mengelola dan menyetorkan hasil dari pendapatan yang didapat dari retribusi daerah
Pendistribusian SPPT PBB-P2 setelah pencetakan masal di kantor BPKD SPPT PBB-P2 diserahkan kepada kelurahan sesuai dengan alamat yang berada di SPPT PBB P2 dan akan langsungdiserahkan kepada masyarakat, Aplikasi E BPHTB adalah sistem informasi pengelolaan bea perolehan hak atsa tanah dan bangunan ( BPHTB ) untuk mendukung pelayanan BPHTB, Aplikasi e-SPPT PBB P2 adalah Sistem informasi secara online supaya masyarakat dapat melihat langsung dan masuk ke sistem untuk mendapatkan informasi SPPT PBB-P2 tanpa harus menunggu SPPT PBB-P2 berupa kertas yang diserahkan oleh Pihak BPKD
Pendistribusian SPPT PBB-P2 setelah pencetakan masal di kantor BPKD SPPT PBB-P2 diserahkan kepada kelurahan sesuai dengan alamat yang berada di SPPT PBB P2 dan akan langsungdiserahkan kepada masyarakat, Aplikasi E BPHTB adalah sistem informasi pengelolaan bea perolehan hak atsa tanah dan bangunan ( BPHTB ) untuk mendukung pelayanan BPHTB, Aplikasi e-SPPT PBB P2 adalah Sistem informasi secara online supaya masyarakat dapat melihat langsung dan masuk ke sistem untuk mendapatkan informasi SPPT PBB-P2 tanpa harus menunggu SPPT PBB-P2 berupa kertas yang diserahkan oleh Pihak BPKD
Jenis pajak terdiri dari : Pajak hotel, Pajak Restaurant, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah
-
-
Tersedianya laporan aset audited dan unaudited
Terlaksananya Proses Penghapusan dan Penjualan BMD dalam satu tahun
-
-
Terlaksananya Premi asuransi barang milik daerah yang diasuransikan Jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan Jumlah tanah yang disewakan untuk kepentingan publik
Jumlah dokumen laporan semesteran dan tahunan aset yang disusun
-
Rencana kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) adalah dokumen perencaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindah tanganan dan penghapusan yang berlaku untuk satu tahun dan digunakan oleh OPD dalam mengajukan usulan perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD
Standar satuan harga adalah dokumen harga satuan unit barang yang berlaku untuk satu tahun dan menjadi acuan / dasar bagi OPD dalam penyusunan RKA
Penyajian Laporan Barang Milik Daerah secara akurat adalah penyajian data BMD yang sesuai dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Dokumen Ranperda pertanggung jawaban adalah dokumen yang dibuat untuk pertanggung jawaban
Buku Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Adalah Buku yang dicetak untuk pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun berjalan
Laporan keuangan akhir tahun adalah Laporan keuangan Seluruh OPD di Kota Padang Panjang yang di kumpulkan dan di laporan dengan target waktu dan ketentuan untuk di serahkan nantinya ke Badan Pemeriksa Keuangan
Laporan SKPD per triwulan adalah laporan realisasi anggaran Seluruh OPD yang di verifikasi per triwulannya
-
Dokumen yang menjelaskan tentang pokok-pokok keuangan daerah
Dokumen yang menjelaskan dan mengatur mengenai sistim dan prosesur penatausahaan keuangan Daerah
-Upgrade SIPKD sesuai permendagri 77 tahun 2020
-
Rekonsiliasi keuangan bertujuan untuk mewujudkan sinergi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan yang baik dan tepat waktu
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa alasan sebagai berikut : (1) apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD; (2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; (3) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; (4) keadaan darurat; dan (5) keadaan luar biasa. Kebijakan umum perubahan APBD serta PPA perubahan APBD yang sudah disepakati dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Berdasarkan nota kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang “Pedoman Penyusunan RKA/SKPD” yang memuat program dan kegiatan baru untuk dianggarkan dalam perubahan APBD sebagai acuan bagi kepala SKPD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah bersama - sama DPRD., yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan APBD dilakukan dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. Ranperda dan Ranperwako APBD ditetapkan menjadi Perda dan Perwako apabila telah dievaluasi dan diverifikasi Gubernur serta telah mendapatkan nomor register Ranperda dari Gubernur (Biro hukum).
Perubahan KUA dan PPAS yang sudah disepakati dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD
Jumlah dokumen perwako standar biaya, perwako pergeseran penjabaran APBD, Raperda dan Perda APBD, Ranperwako dan Perwako Penjabaran APBD yang disusun di BPKD
-
Jumlah Objek Pajak yang dioptimalisasi dan di koordinasikan oleh BPKD Kota Padang Panjang
Jumlah Pendampingan operasional pengelolaan keuangan daerah dan upgrade aplikasi SIPKD sesuai permendagri 77 tahun 2020 pada BPKD Kota Padang Panjang
Dokumen kebijakan akuntansi adalah dokumen yang yang dijadikan untuk menyusun perubahan kebijakan akuntansi Pemda
-
-
-
Tersdianya dokumen RKBMD dan RKPBMD
serta Dokumen Perubahan RKBMD dan RKPBMD Kota Padang Panjang
-
-
Tersedianya dokumen Ranperda dan Perda APBD serta Ranperwako dan Perwako Penjabaran APBD, Buku Perwako Pergeseran Penjabaran APBD dan Dokumen Standar biaya di Kota Padang Panjang
-
Tersedianya Dokumen Perubahan KUA dan PPAS. Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun;
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Kebijakan umum APBD serta PPAS yang sudah disepakati dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Berdasarkan nota kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang “Pedoman Penyusunan RKA\SKPD”sebagai acuan bagi kepala SKPD menyusun RKA SKPD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
-
Tersedianya Dokumen Perubahan KUA dan PPAS.Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Kebijakan umum APBD serta PPAS yang sudah disepakati dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Berdasarkan nota kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang “Pedoman Penyusunan RKA\SKPD sebagai acuan bagi kepala SKPD menyusun RKA SKPD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.